Berita  

Pekerja Gali Sumur di Buleleng Tewas Terjatuh ke Lubang Sedalam 12 Meter

pekerja-gali-sumur-tewas-terjatuh-buleleng

Satu peristiwa memilukan terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, saat seorang pekerja penggalian sumur harus kehilangan nyawa akibat terjatuh ke dalam lubang yang sedang ia kerjakan. Peristiwa ini menambah daftar kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi pada sektor pekerjaan di lapangan yang memiliki risiko tinggi, terutama yang belum didukung standar keamanan kerja yang memadai.

Korban bernama Nyoman Sutama, warga berusia 55 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang gali sumur. Ia meninggal dunia setelah terpeleset saat hendak naik dari dalam lubang penggalian menuju permukaan tanah. Kejadian ini berlangsung pada Kamis sore, 9 Juli 2026, di Lingkungan Subak Dalem, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, Nyoman Sutama tengah berada di bagian paling bawah lubang sumur yang sedang digali, sedangkan empat orang rekannya berada di atas tanah untuk membantu proses pengangkatan tanah dan material galian.

Setelah bekerja selama beberapa jam, korban berniat naik ke permukaan guna beristirahat sejenak. Saat memanjat menggunakan alat bantu yang tersedia, tangan korban tiba-tiba terpeleset. Tanpa sempat menahan diri, tubuhnya tergelincir dan jatuh bebas ke dasar lubang yang memiliki kedalaman sekitar 12 meter.

Mendengar suara benturan keras dari dalam lubang, rekan-rekan kerja segera berteriak memanggil nama korban namun tidak ada jawaban. Salah seorang yang hadir di lokasi sekaligus kakak kandung korban langsung turun ke dalam lubang untuk memeriksa kondisi Nyoman Sutama. Begitu sampai di dasar, ia mendapati korban sudah terbaring lemas dan tidak menunjukkan tanda-tanda kesadaran.

Pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi menunjukkan korban mengalami luka cukup parah. Terdapat luka robek di bagian belakang kepala sepanjang sekitar 15 sentimeter, luka lecet di dahi dan hidung, serta diduga mengalami patah tulang di bagian leher akibat benturan keras saat jatuh. Tim medis yang dipanggil ke tempat kejadian kemudian memastikan korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Budayana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi serta mendengarkan keterangan dari saksi mata yang hadir saat kejadian. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Semua keterangan saksi menunjukkan ini adalah kecelakaan murni saat bekerja. Keluarga juga sudah menerima kejadian ini sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak meminta proses autopsi terhadap jenazah,” ujar AKP Ketut Budayana saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Juli 2026.

Konteks Risiko Pekerjaan Penggalian Sumur

Pekerjaan menggali sumur termasuk dalam jenis pekerjaan dengan risiko tinggi yang banyak dilakukan secara tradisional dan belum selalu mengikuti standar keselamatan kerja resmi. Di banyak daerah di Indonesia, termasuk Bali, pekerjaan ini umumnya dilakukan oleh kelompok tenaga kerja informal dengan peralatan seadanya dan minimnya perlengkapan pelindung diri.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik serta catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja pada sektor pekerjaan konstruksi dan penggalian masih cukup tinggi, terutama pada pekerjaan yang tidak terdaftar secara resmi. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai risiko pekerjaan, tidak adanya pengamanan pada lubang galian, serta minimnya peralatan keselamatan yang memadai.

Jatuh dari ketinggian atau ke dalam lubang galian menjadi salah satu penyebab utama kematian dalam pekerjaan semacam ini. Semakin dalam lubang yang digali, semakin besar risiko yang harus ditanggung pekerja jika tidak didukung dengan sistem pengamanan yang baik. Selain risiko jatuh, pekerja juga menghadapi bahaya lain seperti longsornya dinding lubang, kekurangan oksigen, hingga terpapar gas berbahaya yang mungkin terperangkap di dalam tanah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya. Aturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja, baik perorangan maupun badan usaha, untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, melengkapi alat pelindung diri, serta memberikan penyuluhan mengenai risiko pekerjaan yang dihadapi.

Namun dalam praktiknya, penerapan aturan ini seringkali sulit dijalankan pada pekerjaan berskala kecil atau yang dilakukan secara tradisional. Banyak pemilik pekerjaan maupun pekerja sendiri yang belum memahami pentingnya prosedur keselamatan, menganggap pekerjaan tersebut sudah biasa dilakukan secara turun-temurun tanpa memikirkan risiko yang mungkin timbul sewaktu-waktu.

Dampak bagi Keluarga dan Lingkungan Sekitar

Kehilangan Nyoman Sutama tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besarnya. Sebagai kepala keluarga, ia menjadi tulang punggung bagi orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Kejadian ini juga menyisakan kekhawatiran di lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang juga memiliki anggota keluarga yang bekerja di bidang serupa.

Di tengah rasa duka, keluarga korban menyatakan menerima kenyataan bahwa kejadian ini adalah bagian dari risiko pekerjaan yang dijalani sehari-hari. Mereka berharap musibah ini dapat menjadi pengingat bagi sesama pekerja agar lebih berhati-hati serta mempertimbangkan keamanan saat bekerja di tempat yang berisiko tinggi.

Pihak kepolisian Kubutambahan akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan kepada instansi terkait untuk keperluan pencatatan data kecelakaan kerja. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan sesuai adat dan keyakinan yang dianut.

Kejadian ini kembali mengingatkan akan pentingnya perhatian terhadap keselamatan tenaga kerja di segala sektor pekerjaan, tidak hanya pada pekerjaan berskala besar yang sudah memiliki standar ketat, tetapi juga pada pekerjaan sehari-hari yang sering dianggap sederhana namun sebenarnya menyimpan risiko yang dapat mengancam nyawa.

Informasi mengenai kasus ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian dan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang setempat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan keselamatan kerja, masyarakat dapat merujuk pada situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *