Berita  

Truk ODOL Masih Berkeliaran di Jalan Tol, Rusak Infrastruktur

truk-odol-jalan-tol-dampak-dan-penanganan

Masalah kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau yang populer disebut truk ODOL masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pengelola dan pengguna jalan tol di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan dan ditegakkan melalui program penertiban, kendaraan yang melampaui batas muatan dan ukuran standar ini tetap terlihat melintas di berbagai ruas jalan bebas hambatan, membawa dampak negatif yang berantai bagi infrastruktur dan keselamatan bersama.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap daya tahan aset negara yang nilainya triliunan rupiah. Jika dibiarkan berlarut, jalan tol yang seharusnya bertahan puluhan tahun bisa mengalami kerusakan dini, sehingga membebani anggaran perbaikan dan mengganggu kelancaran arus logistik nasional.

Tingkat Pelanggaran Masih di Atas Harapan

Berdasarkan data sistem penimbangan otomatis Weight in Motion atau WIM sepanjang tahun 2025, tingkat pelanggaran truk ODOL di jalan tol mencapai angka yang mengkhawatirkan. Di ruas jalan yang dikelola PT Jasa Marga, rata-rata sebesar 17,62 persen dari seluruh kendaraan non-golongan 1 yang melintas terindikasi melampaui batas muatan dan dimensi yang ditetapkan.

Kondisi ini bahkan lebih tinggi lagi di jaringan jalan tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya. Angka pelanggarannya tercatat mencapai 21,29 persen, yang berarti lebih dari satu dari lima kendaraan angkutan barang yang melintas di sana termasuk dalam kategori ODOL. Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif menekan jumlah pelanggaran.

Komang menjelaskan bahwa tingginya angka ini terjadi karena masih ada celah pengawasan, serta kebiasaan pelaku usaha yang menganggap memuat barang melebihi kapasitas adalah cara paling cepat dan murah untuk menekan biaya operasional. Padahal, dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang didapat.

Jalan Cepat Rusak dan Risiko Kecelakaan Meningkat

Secara teknis, beban berlebih pada roda kendaraan memiliki efek geometris terhadap struktur perkerasan jalan. Dalam ilmu teknik sipil, beban yang dua kali lipat dari standar dapat memberikan tekanan hingga 16 kali lipat lebih besar pada lapisan aspal dan tanah dasar, sehingga mempercepat munculnya retak, gelombang, hingga amblasnya permukaan jalan.

“Pelanggaran muatan berlebih ini berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan. Akibatnya, biaya pemeliharaan melonjak tajam, kecepatan kendaraan harus diturunkan, dan risiko kecelakaan menjadi lebih tinggi,” tegas Komang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI baru-baru ini.

Selain merusak infrastruktur, truk ODOL juga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang berujung fatal. Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mencatat bahwa sekitar 10,5 persen dari total insiden kecelakaan melibatkan kendaraan bermuatan berlebih, dan sekitar 40 persen kasus rem blong di jalan tol dipicu oleh beban yang melebihi kemampuan sistem pengereman.

Di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Pelaku angkutan barang yang mematuhi aturan harus bersaing dengan mereka yang memuat barang melebihi batas, sehingga biaya perjalanan menjadi lebih murah dan harga jasa angkut bisa ditawarkan lebih rendah. Hal ini berpotensi merusak tatanan industri logistik yang sehat dan berkelanjutan.

Upaya Penertiban dan Target Zero ODOL

Menyikapi kondisi ini, pemerintah telah meluncurkan strategi penanganan menyeluruh yang diberi nama Program Zero ODOL dengan target penerapan penuh pada awal tahun 2027. Kebijakan ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Perhubungan, BPJT, Korlantas Polri, serta seluruh pengelola jalan tol di Indonesia.

Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah pemasangan sistem WIM di 47 titik strategis, baik sebelum gerbang tol maupun di jalur utama, yang terintegrasi langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Teknologi ini memungkinkan pendeteksian berat kendaraan secara otomatis tanpa harus menghentikan arus lalu lintas, sehingga lebih efisien dan akurat.

BPJT juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal menindak pelanggar, melainkan upaya menjaga keberlangsungan layanan jalan tol. “Mempertahankan umur layanan infrastruktur, menjaga kelancaran logistik, serta meningkatkan keamanan pengguna jalan adalah tujuan utama kami. Oleh karena itu, penertiban ODOL harus menjadi perhatian bersama,” ujar Komang.

Selain penindakan di lapangan, peraturan yang mengatur hal ini juga telah dipertegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran muatan berlebih dapat dikenakan denda hingga Rp2 juta, sedangkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu tahun.

Meskipun target telah ditetapkan, tantangan di lapangan masih cukup besar. Butuh kesadaran tinggi dari pemilik barang, pengusaha angkutan, hingga pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka jalan tol dapat tetap terjaga kondisinya, aman digunakan, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *