27 Pria Perkosa Remaja 15 Tahun di Sampang, KPAI Desak 15 Pelaku Buron Segera Ditangkap

kasus-pemerkosaan-remaja-sampang-kpai-desak-penangkapan

Jakarta – Sebuah kejahatan luar biasa kejam mengguncang Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan berkelompok yang dilakukan oleh 27 pria selama rentang waktu empat bulan, mulai Februari hingga Mei 2026. Kasus ini baru terungkap pada akhir Juni setelah korban dan keluarganya berani melapor ke kepolisian, mengingat dampak trauma psikologis yang sangat berat dialami anak tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan biadab ini. Lembaga pengawas perlindungan anak itu mendesak Polres Sampang untuk tidak menunda proses penegakan hukum, terutama terhadap 15 pelaku yang hingga kini masih berstatus buron dan belum ditangkap.

Berlangsung Berulang Selama Empat Bulan

Menurut keterangan resmi Kapolres Sampang AKBP Hartono, aksi kekerasan seksual itu bermula ketika korban berada di area publik sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku membujuk korban, kemudian memberinya minuman keras hingga kondisi tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya dibawa ke lokasi sepi.

Kejadian tidak hanya terjadi satu kali. Dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, serangan dilakukan secara berulang di tiga lokasi berbeda: kawasan semak-semak, rumah milik salah satu pelaku, dan area belakang sekolah yang tersebar di Kecamatan Sampang, Omben, serta Camplong. Korban sempat terancam dan diintimidasi agar tidak membuka suara, sehingga baru bisa melapor pada 29 Juni 2026.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, tim kepolisian berhasil mengamankan 12 orang dalam beberapa geledakan yang dilakukan sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026. Sebagian besar tersangka yang tertangkap masih berusia remaja, meski ada pula yang sudah dewasa.

Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Polisi sempat memberikan waktu tiga hari bagi mereka untuk menyerahkan diri secara sukarela. Namun jika tenggat waktu terlewati, kepolisian berjanji akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran menyeluruh.

Jangan Beri Ruang untuk Pelarian

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menegaskan bahwa penundaan dalam penetapan DPO sama saja dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatan yang sama terhadap anak lain.

“Kami berharap polisi tidak berkompromi dengan cara memberi waktu terlalu lama atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum status pencarian resmi ditetapkan. Ini adalah bentuk penundaan keadilan yang tidak boleh dinormalisasi, apalagi kasus ini menyangkut anak di bawah umur,” ujar Sylvana saat diwawancara di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

KPAI mendorong penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal. Berdasarkan aturan ini, tindakan yang dilakukan berkelompok terhadap anak termasuk dalam keadaan memberatkan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditingkatkan sepertiga dari ketentuan pokok.

Selain proses hukum, perhatian utama juga harus tertuju pada kondisi korban. Sylvana meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan layanan pemulihan psikologis dan jaminan keamanan.

“Karena masih ada 15 pelaku yang bebas, risiko keamanan dan tekanan terhadap korban tetap tinggi. Mereka bisa saja diintimidasi agar menarik laporan atau dipaksa menyelesaikan masalah secara damai di luar jalur hukum, yang jelas-jelas dilarang undang-undang,” tegasnya.

Konteks Hukum dan Dampak Psikologis

Kasus pemerkosaan berkelompok terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan paling serius menurut hukum Indonesia. Pasal 15 UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, berulang kali, dan terhadap korban berusia di bawah 18 tahun akan memperberat hukuman hingga sepertiga lebih tinggi dari ketentuan umum.

Selain itu, aturan ini melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui kesepakatan damai di luar pengadilan. Hal ini bertujuan melindungi korban dari tekanan sosial atau ekonomi yang sering kali datang dari lingkungan pelaku atau masyarakat sekitar.

Dari sisi psikologis, peristiwa yang berlangsung selama berbulan-bulan itu meninggalkan bekas mendalam. Korban dilaporkan mengalami gangguan tidur, kecemasan berlebih, hingga kesulitan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Penanganan jangka panjang dibutuhkan agar ia bisa pulih kembali secara fisik dan mental.

LPSK menyatakan siap memfasilitasi akses ke rumah aman, konseling psikologis, hingga dukungan medis dan hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Hak korban juga mencakup pengajuan ganti rugi atau restitusi yang ditanggung oleh para pelaku sesuai kemampuan masing-masing.

Upaya Penegakan Hukum Berlanjut

Polres Sampang mengaku telah mengerahkan seluruh kekuatan untuk memburu sisa pelaku yang belum tertangkap. Salah satu tersangka sempat ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan bus antarkota menuju wilayah Bangkalan, menunjukkan bahwa ada upaya menghindari jerat hukum.

Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat agar memberikan informasi jika melihat keberadaan mereka. Identitas 15 tersangka buron sudah didata dan akan segera disebarluaskan secara resmi setelah masa tenggang tiga hari berakhir.

KPAI menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindakan merusak masa depan seorang anak.

Proses hukum terhadap 12 tersangka yang sudah diamankan pun segera dimulai. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat, agar putusan pengadilan bisa segera dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *