Saksikan Ancaman Celurit, Dua Anak Siti Ketakutan hingga Tak Mau Sekolah; Polres Didesak Tangkap Pelaku

Suasana dirumah korban saat kejadian berlangsung.

RUANGWAWASAN.COM — Seorang ibu bersama dua anaknya berharap mendapat perlindungan setelah mengalami dugaan ancaman di rumahnya. Peristiwa tersebut dialami Siti Wardatus Sholehah bersama kedua anaknya di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Siti mengatakan peristiwa bermula ketika seorang pria bernama Hasbullah datang mencari keberadaan suaminya pada Senin, 5 Oktober 2026, siang di rumah. Saat itu, suami Siti tidak berada di rumah sehingga dirinya bersama dua anak berusia delapan dan tiga tahun.

Menurut Siti, kedatangan Hasbullah kemudian membuat situasi berubah. Ia mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam agar segera memberitahukan keberadaan suaminya.

“Saya diancam menggunakan celurit karena suami saya tidak ada di rumah. Situasi kemudian semakin membuat saya khawatir karena ada ancaman terhadap keselamatan saya bersama keluarga di rumah,” ujar Siti kepada awak media, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan serta ancaman rumahnya akan dibakar saat berada bersama kedua anaknya.

Menurut Siti, beberapa orang kemudian datang ke lokasi setelah Hasbullah diduga menghubungi sejumlah pihak melalui telepon. Setelah kedatangan beberapa orang tersebut, Siti mengaku terjadi dugaan penyerangan dan perusakan sejumlah fasilitas miliknya.

Selain itu, ia mengaku sejumlah kendaraan dan barang usaha yang berada di gudang turut dibawa dari lokasi.

Laporan Resmi ke Polres Pamekasan

Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pamekasan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Pamekasan, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, Siti tercatat sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana perusakan. Laporan menyebut dugaan peristiwa terjadi di wilayah Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB.

Dokumen penerimaan laporan tersebut juga mencantumkan bahwa perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, sebagaimana tertulis dalam STTLP.

Dengan adanya tanda penerimaan laporan tersebut, Siti menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Siti mengaku masih merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan dirinya bersama kedua anaknya hingga kini. Ia mengatakan kondisi tersebut juga berdampak kepada kedua anaknya yang mengalami ketakutan setelah menyaksikan kejadian tersebut.

Menurut Siti, kedua anaknya bahkan masih takut beraktivitas dan tidak bersedia bersekolah setelah peristiwa tersebut terjadi.

Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, Siti mengaku belum merasa aman dan berharap kepolisian segera memberikan perlindungan kepada dirinya dan kedua anaknya.

“Saya sudah melapor, tetapi sampai sekarang masih takut dan belum merasa aman. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.

Ia juga meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh agar dirinya dan kedua anaknya memperoleh kepastian perlindungan hukum.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan karena masih takut terhadap keselamatan saya dan anak-anak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *