Buron 5 Bulan, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Saat Tidur di Teras Rumah

maling-motor-buron-5-bulan-ditangkap-bekasi

Bekasi – Setelah menjadi buronan selama lima bulan, pelaku pencurian sepeda motor berinisial FS akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat tersangka sedang tertidur pulas di teras depan rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dini hari ini.

Penangkapan ini menutup rangkaian pengejaran yang dimulai sejak Februari 2026, tepat setelah kasus pencurian dilaporkan ke pihak berwajib. Selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), FS sempat berpindah tempat tinggal dan berusaha menghindari jangkauan hukum, namun akhirnya terendus juga oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi.

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, korban berinisial RBM memarkir kendaraan roda duanya, sebuah Honda Beat berwarna putih-merah, tepat di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Ia mengira kendaraan aman terparkir di depan rumah sendiri.

Hanya berselang sekitar 35 menit, tepatnya pukul 18.20 WIB, saat korban bersiap menuju masjid untuk melaksanakan salat Magrib, sepeda motor yang baru saja diparkir itu sudah tidak ada di tempatnya. Pencurian berlangsung sangat cepat dan sepi, tanpa meninggalkan jejak yang terlihat kasat mata pada awalnya.

Karena merasa kehilangan barang berharga yang menjadi alat transportasi sehari-hari, korban sempat mencari ke lingkungan sekitar. Setelah memastikan kendaraan benar-benar raib, baru tiga hari kemudian atau pada Selasa, 10 Februari 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim jatanras.

Pelacakan Selama Lima Bulan

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap dan FS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam daftar pencarian orang.

Selama lebih dari 150 hari, tim penyidik terus melacak keberadaan tersangka. Berbagai informasi dari masyarakat dan jaringan intelijen dihimpun hingga akhirnya petugas mendapatkan petunjuk pasti bahwa FS bersembunyi di rumah orang tuanya. Ia diketahui kembali ke tempat asal setelah merasa situasi di tempat persembunyian sebelumnya sudah tidak aman.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan bahwa penangkapan berjalan sangat lancar tanpa perlawanan. Saat dini hari, kondisi tubuh tersangka sedang lelah sehingga ia tertidur lelap di teras rumah. Polisi mendatangi lokasi dengan jumlah personel yang cukup agar tidak ada kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri.

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya dini hari tadi,” ujar Aliyani saat dikonfirmasi melalui keterangan resmi yang dilansir ANTARA, Minggu (12/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang diduga kuat terkait dengan perbuatannya. Barang bukti itu meliputi satu kunci berbentuk huruf Y, satu mata kunci tipe huruf T yang biasa dimodifikasi untuk membuka kunci kontak, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang kemungkinan berisi jejak komunikasi.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Jerat Hukum Pasal 477 KUHP

Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku penuh sejak awal tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang bisa dijerat jika melakukan pencurian dengan cara menggunakan alat bantu, seperti kunci palsu atau alat pembuka kunci, yang dilakukan di pekarangan rumah pada waktu malam atau senja hari. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Jika terbukti menggunakan alat modifikasi seperti kunci T yang disita, maka unsur pemberatan sudah terpenuhi. Hal ini menjadikan kasus ini tidak masuk dalam kategori pencurian biasa yang hukumannya lebih ringan. Polisi juga masih menelusuri apakah tersangka bertindak sendiri atau memiliki jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya penadah kendaraan hasil curian.

Kondisi dan Dampak bagi Korban

Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp4,6 juta bagi korban. Bagi warga kelas menengah ke bawah, kendaraan bermotor sering kali menjadi aset utama yang digunakan untuk bekerja, mengantar anak sekolah, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Kehilangan kendaraan bisa mengganggu stabilitas ekonomi keluarga dalam jangka waktu tertentu.

Di wilayah Kabupaten Bekasi, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling sering dilaporkan. Berdasarkan data Polres Metro Bekasi, selama semester pertama tahun 2026 saja telah tercatat puluhan kasus serupa yang tersebar di berbagai kecamatan.

Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta memasang alat pengaman tambahan jika memungkinkan. Setiap informasi mencurigakan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat agar bisa ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa keterangan tersangka. Keberadaan sepeda motor milik korban juga masih terus ditelusuri, mengingat sering kali kendaraan hasil curian sudah dijual ke luar daerah atau diubah identitasnya agar sulit dilacak kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *