Gus Ipul Dorong Langkah Hukum terhadap Penyebar Tuduhan soal Rais Aam PBNU

Gus Ipul Dorong Langkah Hukum
Mantan Ketua OC Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul, Dorong langkah hukum penyebaran hoaks muktamar.

RUANGWAWASAN.COM – Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendorong langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti mengenai Rais Aam PBNU.

Gus Ipul menilai tuduhan tersebut dapat merusak nama baik pribadi dan kredibilitas organisasi. Ia meminta pihak yang melontarkan tuduhan serius untuk membuktikan pernyataannya melalui mekanisme hukum.

“Rais Aam tidak boleh dibiarkan sendirian menanggung kerusakan nama baik pribadi maupun jamiyah akibat bualan tanpa bukti. Lawan para pembual. Saatnya fitnah diuji di hadapan hukum,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2026).

Menurut Gus Ipul, tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan aliran uang hasil korupsi merupakan persoalan serius. Ia menilai tuduhan semacam itu dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan publik.

Gus Ipul Minta Pihak Penuduh Membuktikan Klaim

Gus Ipul juga menyoroti dampak penyebaran tuduhan melalui ruang digital. Informasi yang seseorang sebarkan melalui media sosial dapat terus muncul dan memengaruhi persepsi masyarakat dalam waktu lama.

“Kerugiannya bukan hanya hari ini. Jejak digital bisa terus hidup. Sementara pihak yang dituduh harus mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya untuk melakukan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya,” kata Gus Ipul.

Menurut dia, pihak terkait tetap perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tuduhan tidak berkembang menjadi informasi yang dianggap benar.

Namun, Gus Ipul menilai klarifikasi saja tidak cukup ketika seseorang melontarkan tuduhan serius.

“Kalau tuduhannya serius, maka jawabannya juga harus serius. Bawa ke jalur hukum. Pihak yang menuduh harus membuktikan seluruh tuduhannya di ruang pembuktian yang sah,” ujarnya.

Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan bertanggung jawab atas pernyataannya. Jika pihak tersebut tidak mampu membuktikan tuduhannya, aparat dapat memproses persoalan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :

Polemik Dugaan Aliran Dana Muktamar NU

Polemik muncul setelah sejumlah pihak membicarakan dugaan aliran dana hasil korupsi ke Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Gus Ipul membantah tuduhan tersebut. Ia menilai informasi tanpa bukti dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik organisasi.

PBNU juga menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang menurut organisasi menyebarkan tuduhan tersebut. Selain itu, PBNU berencana mengadukan pemberitaan terkait kepada Dewan Pers untuk menguji aspek keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Gus Ipul Soroti Tanggung Jawab Pengelola Podcast

Gus Ipul tidak hanya menyoroti narasumber yang menyampaikan tuduhan. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pengelola podcast yang memberikan ruang bagi pernyataan tersebut.

Menurut Gus Ipul, pengelola podcast perlu menjelaskan proses editorial yang mereka lakukan. Penjelasan itu mencakup proses verifikasi informasi, pemilihan narasumber, penerapan prinsip keberimbangan, hingga pemberian hak jawab.

“Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya,” tuturnya.

Gus Ipul sebelumnya mengatakan pihaknya tengah mendalami sebuah tayangan podcast yang memuat tuduhan mengenai Muktamar NU.

Ia juga mempertanyakan pemilihan narasumber serta proses verifikasi informasi sebelum pengelola menayangkan konten tersebut.

Gus Ipul: Kritik Boleh, Tuduhan Harus Punya Bukti

Gus Ipul menegaskan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik di ruang publik. Namun, ia meminta pihak yang melontarkan tuduhan serius untuk menyertakan bukti.

“Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *