Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Sikap TNI

TNI Mayjen TNI Muhammad Nas

RUANGWAWASAN.COM – Markas Besar (Mabes) TNI menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. TNI juga menjamin independensi penanganan perkara tersebut.

“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).

Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.

Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya

Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Budi Utomo kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya. Kejagung menangani perkara tersebut melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses hukum terhadap Budi Utomo masih berjalan.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Penanganan perkara tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Mekanisme koneksitas memungkinkan aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersama.

Budi Utomo Sudah Jadi Tersangka Sejak Agustus

Anang mengungkapkan, Kejagung telah menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Namun, proses penahanannya berbeda dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ujar Anang.

Sementara itu, Kejagung telah melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk memasuki tahap penuntutan. Adapun Kolonel Budi Utomo belum dilimpahkan karena proses penanganannya mengikuti mekanisme hukum bagi tersangka dari unsur militer.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan proses penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *