Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN

LIPUTANJATENG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial YY, AA, dan GB. YY menjabat Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sedangkan AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.

“Untuk PPK-nya inisial BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY, AA, dan GB,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Lima Tersangka Kasus Korupsi MBG Ditahan

Anang mengatakan seluruh lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tersebut telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya.

Sementara itu, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menduga Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak swasta untuk mengatur proses tender.

“BU ini selaku PPK bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta. Beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” ujar Anang.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan sejak tahap penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut Kejagung, pengondisian tersebut kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan. Nilai anggaran yang terkait dengan proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kejagung masih menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :

Kejagung Sita Uang dan Sejumlah Aset

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang serta aset yang berkaitan dengan perkara.

Anang menyebut penyidik telah menyita sekitar lima unit handphone dan 89 dokumen. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp24,970 miliar.

Sejumlah aset yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Total 11 Tersangka Kasus MBG

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, Kejagung kini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Berikut daftar 11 tersangka:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
  7. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
  8. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
  9. YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal.
  10. AA, Direktur PT ASE.
  11. GB, Direktur PT ASE.

Kejagung sebelumnya menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Enam Tersangka Telah Dilimpahkan

Dari 11 tersangka, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan dan penuntutan terhadap keenam tersangka.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun.

Perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *