Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan komitmen pemerintah memberantas budaya perundungan atau bullying yang masih menjangkiti lingkungan pendidikan dokter spesialis. Sorotan utama kali ini tertuju pada sejumlah kasus yang terus mencuat di Manado, Sulawesi Utara, meski berbagai aturan dan tindakan tegas sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026), Menkes mengakui bahwa upaya perbaikan telah dilakukan secara nasional dan angka laporan kasus perundungan secara umum mulai menurun. Namun, ia menilai perubahan itu belum merata di seluruh sentra pendidikan kedokteran, termasuk di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan RSUP Prof Dr R D Kandou.
“Kondisi ini membuktikan bahwa perbaikan yang kita dorong belum sempurna. Langkah-langkah pencegahan sudah dijalankan, laporan kasus secara nasional juga turun, tetapi di beberapa tempat seperti di Manado, pelaksanaannya belum cukup baik,” ujar Budi.
Latar Belakang Masalah yang Berulang
Kasus dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS di Manado bukanlah hal baru. Sejak dua tahun terakhir, nama RSUP Kandou dan Unsrat kerap dikaitkan dengan insiden serius yang memicu keprihatinan luas, baik di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.
Pada Oktober 2024, Kementerian Kesehatan pernah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam di rumah sakit tersebut. Keputusan diambil setelah ditemukan bukti adanya praktik perundungan dan pungutan liar yang membebani peserta didik. Namun, masalah itu dinilai belum tuntas hingga kini.
Beberapa pekan terakhir, sorotan kembali menguat setelah muncul kasus dugaan tekanan psikis berat yang dialami seorang peserta PPDS Anestesi. Kejadian ini memicu penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di program studi tersebut, serta dikirimnya tim audit untuk menelusuri akar permasalahan secara mendalam.
Menkes mengaku hingga saat ini dirinya masih menerima arus laporan yang cukup banyak terkait kondisi di Manado. Laporan-laporan itu datang dari berbagai jalur, mulai dari saluran pengaduan resmi, perwakilan mahasiswa, hingga keluarga peserta didik yang merasa khawatir akan keselamatan dan masa depan putra-putrinya.
“Saya masih terus mendapatkan laporan yang cukup signifikan mengenai apa yang terjadi di Manado. Itulah alasan mengapa kita tidak bisa berhenti di tengah jalan. Jika perbaikan tidak berjalan, maka tindakan yang lebih tegas harus diambil,” tegasnya.
Review Khusus untuk Memastikan Perubahan Nyata
Menanggapi situasi yang berulang ini, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk melakukan evaluasi mendalam yang bersifat khusus. Peninjauan ini akan difokuskan pada dua institusi utama penyelenggara pendidikan, yaitu Fakultas Kedokteran Unsrat dan RSUP Prof Dr R D Kandou.
“Kita akan melakukan review khusus terhadap sentra pendidikan di RSUP Kandou dan FK Unsrat. Tujuannya agar seluruh kelemahan bisa teridentifikasi, dan langkah perbaikannya bisa benar-benar menyentuh akar masalahnya, bukan sekadar permukaan saja,” jelas Menkes.
Tim peninjau yang akan diturunkan terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, serta tenaga ahli pendidikan kedokteran. Mereka akan meneliti berbagai aspek, mulai dari sistem pengawasan, penerapan aturan disiplin, hingga mekanisme perlindungan peserta didik yang selama ini diterapkan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023. Dalam peraturan tersebut, diatur secara jelas kewajiban setiap rumah sakit pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari tekanan fisik maupun psikis, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
Dampak Buruk Budaya Senioritas yang Salah
Para ahli pendidikan kedokteran menilai bahwa akar masalah sering kali bersumber dari penafsiran keliru terhadap budaya senioritas. Banyak pihak yang menganggap tekanan berat, jam kerja berlebih, hingga perlakuan tidak pantas adalah bagian dari proses pembentukan karakter seorang dokter spesialis.
Padahal, pandangan ini sudah tidak relevan lagi dengan standar pendidikan modern. Beban kerja yang tidak wajar dan suasana yang penuh ketakutan justru menurunkan kualitas pembelajaran, mengganggu kesehatan mental peserta didik, serta berisiko menurunkan kewaspadaan saat menangani pasien.
Di sisi lain, praktik ini juga berdampak pada citra profesi kedokteran. Ketika lingkungan pendidikan tidak sehat, maka dokter yang dihasilkan pun berisiko membawa pola pikir serupa saat melayani masyarakat kelak. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama pendidikan, yaitu melahirkan tenaga medis yang kompeten sekaligus memiliki empati tinggi.
Sanksi Tegas Menanti Jika Tidak Ada Perbaikan
Kemenkes telah menyiapkan berbagai tingkatan sanksi yang bisa dijatuhkan jika hasil review menemukan pelanggaran atau ketidakmampuan institusi memperbaiki sistem. Sanksi itu berlaku tidak hanya bagi pelaku perundungan, tetapi juga bagi pengelola program studi dan pimpinan rumah sakit jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan.
Bagi tenaga pengajar atau staf yang terbukti melakukan perundungan, sanksi bisa berupa teguran tertulis, skorsing, penurunan jabatan, hingga pencabutan hak mengajar. Sementara bagi peserta didik yang menjadi pelaku, tindakan bisa berupa penghentian sementara hingga dikeluarkan dari program pendidikan.
Untuk institusi penyelenggara, opsi terberat yang pernah diberlakukan adalah pembekuan izin penyelenggaraan program studi. Langkah ini akan diambil jika terbukti manajemen gagal melindungi peserta didik dan membiarkan budaya buruk terus berlanjut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa profesi dokter spesialis memang membutuhkan ketekunan dan tanggung jawab tinggi, tetapi tidak harus ditempuh melalui penderitaan atau perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. Proses pendidikan harus membangun kekuatan, bukan merusak mental generasi penerus tenaga kesehatan.
Menkes juga mengingatkan bahwa akses pengaduan terbuka lebar bagi siapa saja yang merasa mengalami atau melihat kejadian serupa. Laporan bisa disampaikan melalui situs resmi perundungan.kemkes.go.id atau nomor layanan pengaduan yang disediakan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Seluruh proses evaluasi dan tindak lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.






